Iniriau.com, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengamankan 11.049 jenis obat tradisional Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di salah satu depot jamu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada 14 Februari lalu.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan merincikan total nilai ekonomi dari temuan tersebut mencapai angka Rp 400 juta.
"Beberapa OT ilegal yang ditemukan di TKP, antara lain Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah dan banyak lagi," paparnya pada press release, Senin (20/2/23).
Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka dengani inisial IN usia 33 tahun yang merupakan pemilik usaha (depot jamu) dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut.
"Tersangka telah melangsungkan aksinya sejak tahun 2018 yang diedarkan dan dijual ke wilayah Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Dumai. Dengan omset penjualan rata-rata per bulan sekitar Rp 50 juta - Rp 60 juta. Tersangka juga dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliyar," ucapnya.
Sumber pengadaan obat tradisional ilegal didapat dari daerah Jawa, Medan dan Jambi.**