BBPOM Pekanbaru Amankan Depot Jamu Ilegal Beromset Puluhan Juta Rupiah

Senin, 20 Februari 2023 | 16:33:01 WIB
Press Release operasi penindakan BBPOM Pekanbaru dengan temuan obat tradisional ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat di Kabupaten Rokan Hilir. (Foto:fra)

Iniriau.com, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengamankan 11.049 jenis obat tradisional Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di salah satu depot jamu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada 14 Februari lalu.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan merincikan total nilai ekonomi dari temuan tersebut mencapai angka Rp 400 juta.

"Beberapa OT ilegal yang ditemukan di TKP, antara lain Raja Madu Klanceng Plus, Cobra India, Asam Urat Flu Tulang, Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo, Kopi Jantan Gali Gali, Pil Tupai Jantan Asli, Kapsagi, Gali-Gali Asli Xtra Strong, Kianpi Pil, Rempah Alam Papua Buah Merah dan banyak lagi," paparnya pada press release, Senin (20/2/23).

Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka dengani inisial IN usia 33 tahun yang merupakan pemilik usaha (depot jamu) dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut.

"Tersangka telah melangsungkan aksinya sejak tahun 2018 yang diedarkan dan dijual ke wilayah Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Dumai. Dengan omset  penjualan rata-rata per bulan sekitar Rp 50 juta - Rp 60 juta. Tersangka juga dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliyar," ucapnya.

Sumber pengadaan obat tradisional ilegal didapat  dari daerah Jawa, Medan dan Jambi.**

 

Terkini

Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Malam Ini

Kamis, 11 September 2025 | 11:04:25 WIB

Dogfight F-16 TNI AU vs F-15 USAF Panaskan Langit Pekanbaru

Kamis, 11 September 2025 | 10:03:33 WIB

Dibiayai Pusat, Flyover Garuda Sakti Digarap 2026

Kamis, 11 September 2025 | 09:01:15 WIB