Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal dari SM Kerumutan

Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal dari SM Kerumutan
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua sopir truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen resmi dalam operasi dini hari, Jumat (30/1/2026). Kedua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) ditangkap saat mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) menggunakan dua unit truk Mitsubishi Canter. 

Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan kayu diambil dari wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan, dan rencananya dikirim ke sebuah gudang di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan di lapangan,” kata Ade, Sabtu (31/1/2026).

Saat ini, kedua sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga masih memburu pihak pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar tersebut. Para pelaku dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index