iniriau.com, KUANSING - Pelaku penembakan pada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) Rabu (3/5/2023) pekan lalu ditahan Polres Kuansing. Pria inisial YP (31) ditahan karena melakukan penganiayaan yaitu penembakan dengan senjata angin pada pelaku PETI inisial AN (32)di Desa Seborah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Kasat Reskrim Linter Sihaloho, YP resmi ditahan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Kuansing, Selasa (9/5/2023) kemarin. YP terbukti melanggar hukum dan memenuhi dua alat bukti lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"YP terbukti melanggar hukum dan kini ditahan di Rutan Mapolres Kuansing," ujar Linter Sihaloho, Rabu (10/5/2023) malam.
Tidak hanya YP, informasi yang diperoleh, AN selaku korban yang mengalami luka tembak, dikabarkan juga ditahan atas kasus pidana sebagai pelaku PETI dengan ketentuan juga melanggar hukum. AN diamankan polisi bersama dua rekannya bersama A (38) dan SP (33).
Sementara Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry M Fadillah, SH mengatakan, ketiganya ditahan setelah dilakukan gelar perkara di Polres Kuansing, atas operandi kasus PETI di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Siberobah, Kecamatan Gunung Toar, Rabu (3/5/2023) pekan lalu.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga ditahan," ujar Iptu Ferry M Fadillah, SH lewat keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya kasus penembakan pada pelaku PETI terjadi Rabu (3/5/2023) pekan lalu, korban mengalami luka tembak di kepala bagian kanan. Pemicunya diduga keluarga YP saat itu sedang sakit. Namun mesin dompeng PETI tetap beroperasi, sempat dilarang agar tidak beroperasi akan tetapi tidak diindahkan hingga berujung penembakan.
Korban AN kemudian menjalani perawatan di Puskesmas Gunung Toar, namun akhirnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, untuk menjalani operasi. Istri korban SD (25) tidak terima suaminya mendapat penganiayaan melapor ke Polsek Kuantan Mudik. Atas laporan itu, Senin (8/5/2023) YP diperiksa Polsek Kuantan Mudik, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Lalu Selasa (9/5/2023) YP dibawa ke Polres Kuansing, guna gelar perkara dan terbukti melanggar hukum hingga akhirnya ditahan.*