Polda Riau Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Payung Elektrik

Selasa, 16 Mei 2023 | 10:14:00 WIB
Payung elektrik di kompleks Masjid An-Nur Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Proyek Payung elektrik di kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru hingga kini tak selesai. Bahkan proyek ini terakhir membuat heboh karena Sekdaprov Riau SF Hariyanto  mengatakan proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender. 

Kini kasus dugaan korupsi proyek payung elektrik kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru tersebut mulai  didalami Polda Riau. Bahkan Polda Riau sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Menurut Kepala Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani  ada empat orang dari Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang telah dimintai keterangan terkait kasus proyek Rp42 miliar itu. Polisi juga mintai keterangan dari pihak Pejabat Pembuat Teknik Kebijakan (PPTK).

"Kita masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Nantinya, hasil Pulbaket itu akan dikoordinasikan dengan Inspektorat," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur, mendapat sorotan karena tak kunjungan selesai setelah dua kali perpanjangan. Proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dengan nilai pagu sebesar Rp42,9 miliar, adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut dimenangkan oleh  PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sekitar Rp40,7 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.**

Tags

Terkini