Reses Maimanah Umar Serap Aspirasi Warga Pekanbaru

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Maimanah Umar (80), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau didampingi yang didampingi Dr. Misharti, S.Ag, M.Si dan Maryenik Yanda, SH menggelar kunjungan kerja atau reses kedua pada tahun 2018 di Sekretariat DPD RI, Jalan Sambu no 17, di

PEKANBARU - Maimanah Umar (80), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau menggelar kunjungan kerja atau reses kedua pada tahun 2018 di Sekretariat DPD RI, Jalan Sambu no 17, dibelakang Hotel Arya Duta, Pekanbaru, Kamis, 1 Maret 2018, sekira pukul 14.00 wib.

Dalam kunjungan kerja (reses) Dr. Hj. Maimanah umar, MA mengusung tema menyerap aspirasi untuk kemajuan daerah provinsi Riau.

Dalam sambutan, Maimanah Umar menyampaikan masa reses bukanlah untuk liburan, masa reses itu tetap bekerja dan menjalin silahturahmi kepada warga Pekanbaru.

" Masa reses ini, saya disini menjalin silahturahmi yang lebih erat lagi. Masa reses itu tetap bekerja bukan liburan," ujar Maimanah Umar anggota DPD RI/MPR RI bidang komite II  yang didampingi Dr. Misharti, S.Ag, M.Si dan Maryenik Yanda, SH

Hal senada juga disampaikan Dr. Misharti, S.Ag, M.Si, tenaga ahli B-16, komite II DPD-RI/MPR-RI di masa reses ini tetap bekerja dan menambah tali silahturahmi.

Misharti memaparkan DPD RI ini dibentuk bertujuan untuk mengatasi masalah hububgan pusat dan daerah, memperkuat ikatan daerah-daerah NKRI, membangun mekanisme check and balances, perjuangkan aapirasi masyarakat dan daerah, mengakomodir kepentingan masyarakat dan daerah, memberikan peran lebih besar pada daerah dalam mekanisme keputusan politik.

" DPD RI merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD RI ini tidak ada berpartai dan tidak ada warna warni," ujar Misharti.

Dewan perwakilan daerah (DPD) RI lahir/dibentuk dengan perubahan ke 3 UUD 1945 tahun 2001, sebelumnya yang ada hanya setingkat Fraksi utusan daerah MPR RI.

Di DPD RI ada 4 pembagian tugas komite, yaitu :
1. Komite 1 membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah,

2. Komite 2 membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan petdagangan, penanaman modal, pekerjaan umum,

3. Komite 3 membidangi pendidikan, agama, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemuda dan olahraga, kebudayaan,

4. Komite 4 membidangi RAPBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan BPK. (rima)

Terkini