Kajari Rohul Serius Dalami Dugaan Penyimpangan Kas Desa Kepenuhan Raya

Senin, 22 Mei 2023 | 17:53:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH (foto: istimewa)

iniriau.com,Rokan Hulu- Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DJ Riau mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengusut dugaan korupsi kas Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rohul. Tiga LSM tersebut yaitu LSM Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rokan Hulu dan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau.


Desakan tersebut ditanggapi Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH. Didampingi Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH, Senin (22/5/2023)  Fajar Haryowimbuko mengatakan, desakan dari masyarakat adalah bentuk perhatian kepada institusi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Rokan Hulu.

Baginya Kepercayaan masyarakat itu harus dijaga. Hal ini diwujudkan dengan keseriusan Kejaksaan Negeri Rohul dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Diantaranya dugaan korupsi kekayaan asli desa yang salah satunya bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD)  Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021. Serta dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi bagi kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK yang berlangsung sejak tahun 2020 s/d 2022.

"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa," ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) sehingga penyidik tidak semena-mena dalam bertindak. Belum lagi tantangan yang harus dihadapi, sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor (coruptors fight back).

Sehingga secara keseluruhan pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan.

Terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya, Fajar Haryowimbuko SH MH mengatakan, bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sudah memeriksa 21 orang saksi dan juga sudah melakukan ekspose terkait perhitungan kerugian keuangan negara bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

"Oleh karena perhitungan kerugian keuangan negara bersifat real cost, maka perlu melakukan pendalaman disertai dengan bukti dukungnya yang tentunya memerlukan waktu tidak sebentar," jelas Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, tidak etis memojokkan auditor dari inspektorat apabila terjadi keterlambatan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kita harus saling menghargai karena kita tidak bisa berdiri sendiri dan masih memerlukan sinergitas instansi lain dalam pemberantasan korupsi,harap dapat dimaklumi," ujar Fajar.

Fajar yakin dalam waktu tidak terlalu lama lagi perhitungan kerugian negara di Inspektorat sudah dapat diterima sehingga pihaknya bisa menentukan sikap selanjutnya.

Sedangkan terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, menurut Fajar,Tim Penyelidik hingga saat ini sudah memeriksa 16 orang dari pihak distributor maupun kios / pengecer pupuk.

Dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya pengecer yang menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjual tidak kepada nama sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Untuk saat ini tim masih mendalami alasan kios atau pengecer menjual diatas HET dan menjual bukan kepada petani sesuai RDKK," jelas Fajar.

Bahwa untuk diketahui bersama, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang kelompok tani nya sudah mengajukan diri ke Dinas Pertanian, dan oleh dinas akan diverifikasi data petaninya untuk dimasukkan ke dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok).

Sehingga dalam pendistribusiannya dapat diawasi oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dengan harapannya akan tepat sasaran. Yang pasti ungkap Fajar, terkait kedua dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan masih dan terus berjalan hingga saat ini. Masyarakat diminta bersabar dan dapat sama-sama memantau perkembangannya bersama  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

"Tidak ada yang tidak transparan, tidak ada yang ditutupi, semua masih berjalan sesuai dengan schedule yang sudah kami susun. Terakhir dan yang paling penting, pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu adalah tugas kita bersama," ujar Fajar mengakhiri.**

Tags

Terkini