Kejari Siak Tahan Kasatpol PP dan 2 Staf Terkait Pungli Turnamen Sepak Bola

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:15:00 WIB
Kejari Siak Tahan Kepala Satpol PP dan dua staf terkait pungli Turnamen sepak bola (foto: istimewa)

iniriau.com,SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Kepala Satpol PP setempat inisial HD. Selain HD Kejari Siak juga menangkap dua oknum anggota Satpol PP Siak lainnya, Selasa (30/5/2023). Mereka ditahan terkait dugaan  pungutan liar (Pungli), turnamen sepak bola antar instansi yang memperebutkan piala  ketua DPRD Siak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen, Rawatan Manik mengatakan ketiga oknum Satpol PP Kabupaten Siak itu disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ketiga oknum Satpol PP kabupaten Siak tersebut adalah HD selaku Kasatpol PP, I selaku staf Linmas dan N selaku Honorer,” bebernya.

Kasi Intelijen Kejari Siak itu menjelaskan, kasus yang menjerat Kepala Satpol PP Kabupaten Siak tersebut berawal saat akan dilaksanakannya turnamen sepakbola antar instasi yang di taja ketua DPRD Siak. Mereka membuat proposal bantuan dana dan menjalankannya dengan sasaran pengusaha dan pemilik warung yang ada di Tumang dan Kota Siak.

" Setelah proposal selesai oknum Satpol PP itu melakukan pungli. dana yang berasal dari pungli itu akan dipergunakan untuk pembelian perlengkapan bola kaki," jelasnya.

Selain tiga orang oknum Satpol PP, Kejari juga mengamankan uang tunai hasil pungli dan baju olahraga yang menjadi barang bukti terkait perkara tersebut.

"Untuk para tersangka dua orang kita titipkan di Rutan Polsek Bungaraya dan satu orang di Rutan Polres Siak," pungkasnya.**

Tags

Terkini