Berkas Lengkap, Eks Kepala BPKAD Meranti Segera Disidang

Senin, 05 Juni 2023 | 21:33:00 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Berkas perkara tersangka Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dinyatakan lengkap atau P-21. Karena sudah dinyatakan lengkap penyidik menyerahkan tersangka Fitria Nengsih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ali Fikri. Selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti itu segera disidangkan.

" Hari ini telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka FN, " ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (5/6/2023).

Fitria Nengsih merupakan pihak yang memberi suap kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau, M Fahmi Aressa.

"Disini Fitria Nengsih pihak pemberi suap pada tersangka MA dan tersangka MFA," jelas  Ali Fikri.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke jaksa dilakukan setelah berkas perkara Fitria Nengsih dinyatakan lengkap atau P-21.

"Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.," jelas pria berlatar belakang jaksa ini.

Dengan telah dilakukannya tahap II, maka penahanan terhadap Fitria Nengsih jadi kewenangan jaksa penuntut. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal diserahkan ke jaksa hingga tanggal 24 Juni 2023 di Rutan KPK.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor (pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, red)," tutur Ali Fikri.

Fitria Nengsih ditangkap bersama M Adil dan M Fahmi Aressa dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023). Ketiganya kemudian digiring ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.**

 

Tags

Terkini