Polsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Masjid

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:03:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua spesialis di parkiran masjid diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo pelaku inisial EN alias Unyil (35) diringkus atas aksinya di masjid di jalan Merpati Pekanbaru. 
Pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas.
 

"Telah diamankan pelaku curanmor yang terjadi di masjid, jalan Merpati. Pelaku EN ini merupakan residivis yang baru keluar Januari 2023" ujarnya, Jumat (9/6/2023).
 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku sudah beraksi di 25 TKP di Pekanbaru.Selain Unyil ditangkap juga seorang penadah inisial R alias Ijal (35).
 

"Pelaku Unyil mengaku telah beraksi sebanyak 25 kali di wilayah di Kota Pekanbaru," katanya Bagus.
 

Kapolsek menjelaskan, Unyil sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Ia adalah spesialis curanmor di parkiran masjid. Pelaku kerap beraksi saat shalat Subuh dan Isya.
 

"Unyil biasa beraksi saat shalat Subuh dan Isya berjemaah. Saat ditangkap Unyil polisi terpaksa melepaskan tembakan,karena melawan dan mencoba kabur," ungkapnya.
 

Hasil pencurian kata Bagus, dijual pelaku rata-rata seharga Rp2,5 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
 

"Pengakuan pelaku menjual dengan harga Rp1,5 hingga Rp2,5 juta. Saat ditanyakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari," sambung Bagus.
 

Sementara  penadah inisial R alias Ijal (35) ditangkap dirumahnya di Jalan Palas, Kota Pekanbaru.
 

"Ijal ditangkap di rumahnya di Jalan Palas, Kota Pekanbaru. Pengakuan Unyil yang ditangkap dihari yang sama pada 6 Juni lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino.

 

Unyil akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Ijal sebagai penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**
 


 


 

Tags

Terkini