Polres Bengkalis Bekuk 9 Pelaku Sabu, 3 Diantaranya Oknum Mahasiswa

Senin, 12 Juni 2023 | 16:09:00 WIB
Polres Bengkalis Ringkus 9 pelaku sabu (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS -  Polres Bengkalis meringkus sembilan pelaku narkotika jenis sabu. Mereka berperan sebagai penjual, kurir dan pengguna. Dimana lima orang berperan sebagai kurir, satu orang sebagai kurir dan penjual dan sisanya tiga orang sebagai pemakai.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando tiga orang dari mereka merupakan mahasiswa, mereka dibekuk di tempat dan waktu berbeda Sabtu (3/6/23) lalu.

Mereka adalah  El alias Yan (18) mahasiswa diduga berperan sebagai kurir, MR alias Rizuan (24), sebagai pengguna, MN alias Hanfi (25) mahasiswa, dan tersangka SN alias Ijam (22) mahasiswa, berperan juga sebagai kurir.

Kemudian tersangka AV alias Nando (20), berperan sebagai pengguna, tersangka AR alias Rohim (34) berperan sebagai penjual dan kurir, tersangka SU alias Bobo (38) dan tersangka AY alias Andri (35) sebagai kurir, serta terakhir tersangka RH alias Rahmad (27) sebagai pengguna.

"Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, dua paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit HP," jelas AKP Tony, Senin (12/6/2023).

AKP Tony menjelaskan, kasus menyeret hampir selusin warga Kecamatan Bantan dan Bengkalis itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika.

Dari laporan itu  tim menangkap tersangka Eldo ditemukan barang bukti narkotika, Sabtu (3/6/23) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah diintrogasi, Eldo mengakui bahwa paket miliknya itu diperolehnya dari tersangka SN alias Ijam dan berhasil diamankan disebuah rumah bersama dengan tersangka Hanfi dan tersangka Rizuan dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu.

Tidak sampai di situ, hasil interogasi terhadap Nijam, memberikan jenis sabu kepada tersangka Eldo dan tersangka Nando yang sebelumya mereka peroleh dari tersangka Rohim.

Dan ternyata sabu-sabu diperoleh dari tersangka Bobo yang berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 2 paket plastik pek berisi sabu-sabu, plastik pek kosong yang digunakan untuk mengencer sabu-sabu, uang tunai Rp1,050 juta.

"Tersangka Bobo mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari tersangka Andri, dan berhasil di tangkap di rumahnya bersama dengan tersangka RH," ujar AKP Tony.

Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Tags

Terkini