Iniriau.com, BENGKALIS - Seorang warga Rupat, Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat dan Sat Reskrim Polres Bengkalis. Pria inisial HA (23) ditangkap polisi karena diduga pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau pemerkosaan terhadap anak berumur sembilan tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sebelum diamankan petugas HA mencoba untuk tidak bertanggung jawab dengan cara melarikan diri ke Meranti, namun gagal setelah diringkus jajaran kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo mengatakan penangkapan HA dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan tentang tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau pemerkosaan terhadap anak berumur.
"Atas adanya laporan dugaan tindak pidana itu, kemudian tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” ungkap Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, Selasa (13/6/23).
Kemudian Senin (12/6/23) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku HA yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Iptu Siswoyo menambahkan, setelah dilakukan interogasi, HA mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban anak di bawah umur tersebut pada Jumat (2/6/23) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah berbuat bejat itu, pelaku melarikan diri.
“Selanjutnya tersangka HA dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Siswoyo.**