iniriau.com,KUANSING - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (13/6/2023).
Mereka adalah pria inisial H (42) dan AN (40) yang juga residivis pencurian buah kelapa sawit di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku H dan AN yang berada tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. TBS di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing. Saat ditangkap mereka Lagi di atas sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa nopol.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat street yang dikendarai oleh kedua pelaku," ujar Iptu Novris.
"Kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut dan Untuk Pelaku H ini merupakan Residivis Narkotika Tahun 2021 yang pernah kami Tangkap," jelas Kasat.
Kedua Pelaku mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari ST Alias O yang saat ini dalam DPO. Kedua pelaku ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**