iniriau.com, PEKANBARU - Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 17.817 butir pil ekstasi. Selain barang haram itu tim gabungan juga meringkus seorang tersangka berinisial RA alias Rusli, warga Bengkalis diduga terlibat jaringan internasional.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo mengungkapkan penangkapan terduga pengedar narkotika jaringan internasional ini bermula sejak Sabtu 17 Juni 2023 dari Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari (Pakning) ini. Disana petugas dan tersangka sempat kejar-kejaran dan petugas melepaskan tembakan karena tersangka mencoba kabur.
Tersangka Rusli ini juga sempat berusaha untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke jalan. Namun sia-sia.
"Tersangka akhirnya berhasil diringkus setelah tembakan petugas menyasar ban belakang untuk memaksa menghentikan laju kendaraan hingga sejauh sekitar 10 kilometer. Tersangka tak berkutik di perbatasan antara Siak Kecil (Bengkalis) dan Sabak Auh (Siak)," jelas Kapolres saat ekspos kasus narkotika jaringan internasional tersebut, Senin (26/6/2023).
Selain tersangka polisi menyita barang bukti 10 paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 10 Kg dan 17.817 butir pil ekstasi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan sesingkat-singkatnya 6 tahun penjara.**