BNN Jaring 10 Penumpang Rute Bangkok-Jakarta, Tiga Nama Dikaitkan dengan HIPMI Riau

BNN Jaring 10 Penumpang Rute Bangkok-Jakarta, Tiga Nama Dikaitkan dengan HIPMI Riau
Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba di Bandara (foto: AI)

iniriau com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap hasil operasi terpadu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menyasar penumpang penerbangan internasional dari Bangkok, Thailand. Dalam kegiatan tersebut, 10 orang penumpang terindikasi menggunakan narkotika setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Operasi yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) malam itu melibatkan sejumlah instansi, di antaranya BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Dari 14 penumpang yang diperiksa setibanya di Tanah Air, sebanyak 10 orang dinyatakan positif mengandung sejumlah zat terlarang dan zat adiktif. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kandungan metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, serta beberapa zat lainnya.

BNN mengidentifikasi para penumpang tersebut dengan inisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Seiring mencuatnya kasus ini, beredar informasi bahwa tiga di antara mereka diduga merupakan pengurus Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Riau.

Selain mengamankan para penumpang, petugas juga menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper salah seorang penumpang berinisial HP. Barang tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan laboratorium guna memastikan jenis dan kandungannya.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam memperketat pengawasan terhadap jalur masuk internasional yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan maupun penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

“Melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika merupakan tugas bersama yang harus dilakukan secara konsisten,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).

Setelah melalui proses asesmen dan gelar perkara, BNN menetapkan kesepuluh orang tersebut sebagai penyalah guna kategori ringan atau pengguna coba pakai. Berdasarkan hasil pendalaman, mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas dasar itu, BNN memutuskan untuk menempuh pendekatan rehabilitasi. Seluruhnya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN Cawang serta menjalani wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan tim gabungan pada awal Juni 2026. Saat itu, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga dibawa dari Thailand oleh dua warga negara Rusia.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan para penumpang yang diamankan dengan rombongan salah satu kandidat Ketua Umum HIPMI masih menjadi perbincangan. Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index