iniriau.com, PEKANBARU - Bripka Andry Dharma Irawan oknum polisi yang viral terkait curhat di medsos akhirnya menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (26/6/2023). Bripka Andry menyerahkan diri setelah 68 hari tidak masuk dinas.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Johanes Setiawan, Bripka Andry menyerahkan diri berkat upaya Bid Propam Polda Riau bersama Tim Brimob Polda Riau yang melakukan pendekatan terhadap Bripka Andry.
"Berkat pendekatan persuasif Bid Propam Polda Riau bersama Tim Brimob Polda Riau, hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri ke Polda Riau, sekitar pukul 06.30 WIB," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min, Senin (26/6/2023).
Saat ini terhadap Bripka Andry kata Nandang telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Mapolda Riau. Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari.
"Bripka Andry dilakukan penempatan khusus selama 21 hari berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Sat Brimob Polda Riau. Meskipun Bripka Andry tidak hadir, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadap Bripka Andry," jelasnya.
Sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bid Propam Polda Riau bersama Brimob Polda Riau, bahwa Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin beberapa kali dan yang keempat telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari komisi kode etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Meskipun yang ringan tentu juga ada," tutup Nandang.
Sebelumnya Bripka Andry curhat di dunia Maya, karena dimutasi demosi oleh atasannya. Padahal ia menyebut sering diminta sejumlah uang oleh komandannya. Bahkan dalam curhatannya Andry mengaku sudah menyetor uang senilai Rp650 juta kepada atasannya. Namun dirinya tetap dimutasi demosi meski tidak merasa melakukan kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.**