iniriau.com, KAMPAR -Seorang pemuda inisial MP (19) diamankan Polsek Tambang Minggu (25/6/2023) malam. MP ditangkap atas dugaan pencabulan yang dilakukan pada anak di bawah umur inisial Ky (12).
Menurut Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, pihaknya mengamankan MP setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Terbongkarnya tindakan tidak senonoh ini setelah korban sempat ditangkap dan diamankan warga di Kecamatan Tambang. Namun saat itu, korban takut dan tidak mau menceritakan kepada orang tuanya. Korban menceritakan perbuatan MP setelah sampai di rumah.
"Korban mengakui sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tuanya pun langsung melaporkan ke Polsek Tambang,"ungkap AKP Marupa Sibarani, Senin (26/6/2023).
Setelah menerima laporan korban,. kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban. Setelah buktinya lengkap, pelaku tangkap di Kecamatan Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto bersama anggota lainya.
‘’Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang. Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," tegas Marupa.**