Gegara KDRT pada Istri, Bos Ponsel Masuk Bui

Rabu, 05 Juli 2023 | 23:10:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria inisial BS, ditangkap Polsek Tampan Selasa (4/7/2023). Pria kelahiran 1996 itu ditangkap  di kediamannya di Jalan Suka Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, karena diduga telah melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, inisial NM.
 

Menurut Kanitreskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar dugaan KDRT tersebut terjadi pada Selasa (27/6) lalu dirumahnya. Awalnya pelaku dan korban terlibat cek cok mulut yang diduga adanya tuduhan yang tidak begitu serius dalam menjalan bisnis ponsel mereka.

"Mereka cekcok dirumah saat membicarakan tentang usaha ponsel yang dianggap kurang diperhatikan oleh korban, yang kemudian terjadi pertengkaran," ujar AKP Aspikar, Rabu (5/7).

Saat cek cok mulut terjadi, pelaku tak bisa membendung emosi yang berujung terjadinya penganiayaan. Saat itu, korban dihajar habis-habisan oleh pelaku yang mengakibat korban mendapat luka lebam.

"  Tersangka dengan membabi buta menganiaya korban yang mengenai paha dan pinggul korban," papar AKP Aspikar.

Tak hanya itu saja, pelaku sampai menyeret korban hingga keluar dari kamar. Pada titik ini, pelaku berhenti melakukan penganiyaan terhadap istrinya itu.

"Lalu korban ini turun ke lantai dasar untuk menjumpai adik ipar (adik pelaku), lalu mengusirnya karena dianggap pemicu perkelahian dia dengan pelaku," ulas AKP Aspikar.

Mengetahui akan hal itu, pelaku yang tadinya sudah mulai tenang, akhirnya mengamuk lagi. Aksi penganiyaan kedua kali pun terjadi, korban pun kembali dipukuli.

"Akhirnya, korban ini diusir keluar rumah sambil menggendong anaknya, lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian," sambungnya.

Pelaku pun ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan disimpulkan merupakan tindak pidana dan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup maka ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.**

Tags

Terkini