Tangkapan 6 Tersangka, 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Kamis, 20 Juli 2023 | 14:27:00 WIB
Polresta Pekanbaru lakukan pemusnahan sabu dan ekstasi (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan 5.137 kg sabu dan 1.836 butir pil ekstasi, Kamis (20/7/2023) di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian dan disaksikan langsung enam orang tersangka tersebut.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian barang haram tersebut merupakan bukti dari lima kasus dengan enam orang tersangka. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti narkoba itu tidak disalahgunakan. Dimana diatur dalam pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan.

"Pemusnahan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Ini barang bukti dari 5 kasus yang berhasil kita ungkap. Dimana tersangka berjumlah 6 orang,” terangnya, Kamis (20/07/23).

Enam tersangka tersebut yakni WN, JH, YH, BY, IN serta AR. Mereka diamankan di lokasi berbeda. Yakni di Hotel Hollywood, di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, Jalan Dahlia serta di Jalan Suntai.

“Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.**

Tags

Terkini