Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Molor Dua Jam

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang digelar Kamis (15/3/2018), molor dari jadwal yang sudah ditetapkan. Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 WIB itu, baru bisa digelar sekitar dua jam setelahnya.

Molornya rapat paripurna tersebut dikarenakan minimnya anggota Dewan yang hadir. Kehadiran para wakil rakyat tersebut tidak mencapai kuorum atau tidak sampai 50 persen plus 1 dari 65 orang jumlah anggota dewan.

Ini terbukti pada saat rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo dengan menyebutkan jumlah kehadiran sesuai absensi yang terisi berjumlah 37 orang anggota.

Namun pernyataan Sunaryo ini disanggah oleh Marwan Johanis dari Fraksi Gerindra Sejahtera. Ia melakukan intrupsi dan meminta pimpinan sidang untuk menghitung kembali jumlah anggota dewan yang hadir. Benar saja, ternyata kehadiran dewan tidak kuorum masih kurang dua orang lagi. Alhasil, rapat paripurna diskor lima menit sambil menunggu anggota yang lain datang.

"Pimpinan, sebaiknya saat ada jadwal rapat Paripuna, jangan ada jadwal lain seperti rapat di Komisi maupun di Fraksi. Jadinya ya begini, sudahlah molor kadang-kadang ada rapat jadi ditunda," sebut Marwan.

sumber: mediacenterriau.go.id

Terkini