Gara-gara Acungan Telunjuk Plt Bupati Siak, Ketua Karib Dipanggil Bawaslu

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ketua karib T Zulmizan saat dipanggil Bawaslu Riau.

PEKANBARU - Plt Bupati Siak Drs H Alfedri diduga melakukan pelanggaran. Kehadirannya pada acara kandidat bicara di salah satu televisi swasta beberapa hari lalu dinilai menyalahi ketentuan sebagai kepala daerah.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Riau melakukan penelusuran dengan meminta keterangan terhadap Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (Karib), Tengku Zulmizan F Assagaf. Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Alfedri yakni atas kehadiran dan foto bersama dengan paslon Syamsuar-Edy Natar yang disertai acungan jari telunjuk, sebagai nomor urut calon.

Dari hasil pertemuan tersebut, Alfedri sebagai Plt Bupati Siak terancam pidana, karena telah melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon.

"Seharusnya, kalau tidak sedang cuti kampanye, yang bersangkutan harus netral dalam posisinya sebagai pejabat daerah, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Ruslan melalui rilis yang diterima , Kamis (15/3/2018).

Dijelaskan Rusidi, dalam aturan tersebut disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan salah satu pasangan calon.

Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Riau, yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, Ketua Bawaslu Riau menyampaikan sebanyak 25 pertanyaan.

"Dari 25 pertanyaan tersebut intinya adalah menanyakan seputar kebenaran kehadiran Plt Bupati Siak hadir dan ikut foto bersama dalam acara tersebut," ujar Rusidi.(rls)

Terkini