Iniriau.com, ROHUL - Seorang pengedar narkotika jenis ganja diringkus Tim Opsnal Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu. Pria inisial LS (26) ditangkap anggota Polsek Bonai Darussalam di warung tuak milik pria bermarga Pasaribu di Simpang PT PISP II Desa Kasang Mungkal, Sabtu (29/7/23), sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono penangkapan pelaku bermula ketika Kapolsek Bonai Darussalam mendapatkan laporan tentang seringnya transaksi narkoba di Warung Tuak Pasaribu di simpang PT. PISP II Desa Kasang Mungkal itu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bonai Darussalam berhasil menemukan pelaku di warung tuak dan barang bukti juga disita dari tempat kejadian perkara.
"Setelah melakukan pengintaian, pelaku langsung dibekuk dan diamankan ke Mapolsek Bonai Darussalam," ungkap Mardiono, Minggu (30/7/2023) malam.
dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua paket kecil dan satu paket besar daun ganja kering, serta berbagai alat seperti timbangan, handphone, dan uang tunai.
Atas penangkapan ini, tambah Mardiono, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Rohul. *