Bupati Meranti Non Aktif Segera Disidang, Tak Tanggung-tanggung, Ia Dijerat 3 Kasus Sekaligus!

Ahad, 06 Agustus 2023 | 14:53:00 WIB
Eks Bupati Meranti M Adil (foto:net)

iniriau.com, Jakarta-Bupati Kepulauan Meranti non aktif, M.Aidil segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi. Ini menyusul telah lengkapnya berkas perkara dugaan suap yang menjerat bupati "galak" tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Aidil didakwa tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain itu tim jaksa juga sudah melengkapi berkas perkara tersangka lain, yakni M. Fahmi Aressa (MFA), selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan.

"Tim Jaksa KPK yang  meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil berkas perkara MA dan MFA tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Antara, Jumat di Jakarta.

Tim Penyidik KPK Jumat lalu telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti  kepada tim Jaksa KPK.

Sementara ini menurut 
Ali, baik MA maupun MFA masih ditahan untuk 20 hari ke depan. Yakni sampai 23 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka yang tertagkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni MFA dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak

Dalam kasus ini, MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen, kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang ibadah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.**

Tags

Terkini