iniriau.com, INHIL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang di Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (7/8/2023). Dalam pengeledahan ini sebanyak 316 barang bukti (BB) dokumen dalam penggeledahan di Kantor PT. BPR Gemilang Jalan Abdul Manaf Tembilahan, Senin (7/8/2023) disita Tim Penyidik Kejari Inhil.
Dokumen yang disita terkait kasus dugaan korupsi pada tahun 2006-2010 di BPR Gemilang yang saat ini sedang diusut oleh Tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Inhil. Tim Pidsus Kejari Inhil melakukan penggeledahan selama 7 jam di lantai II Kantor BPR Gemilang.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.
"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan setelah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) pekanbaru," ujar Ade Maulana, Senin(7/8/2023).
Penggeledahan di Kantor PT. BPR Gemilang yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana, SH, MH ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan ini dihadiri sejumlah pihak sebagai saksi, yaitu, perwakilan dari kelurahan Tembilahan, Perwakilan Bagian Hukum Setda Inhil serta direksi PT. BPR Gemilang mewakili direktur yang tidak bisa hadir.**