7 Sindikat Jaringan Internasional Diringkus, 23,6 Kg Sabu Dimusnahkan

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:28:32 WIB
Pemusnahan sabu hasil operasi penangkapan 7 tersangka sabu jaringan internasional (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tujuh orang sindikat sabu jaringan internasional berhasil diringkus Polda Riau. Dalam operasi tersebut polisi juga menggagalkan peredaran sabu seberat 23,6 kilogram.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, penangkapan dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kemudian di Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Hotel Tun Teja, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, dan di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Semua tersangka merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional yang terlibat dalam peredaran sabu.


" Tersangka yang ditangkap adalah MI (34) asal Sumatera Selatan (Sumsel), ES (27) asal Sumatera Utara (Sumut), PA (25) warga Aceh Timur, MM (28) dari Sumut, MF (30) asal Sulawesi Selatan, serta H (52) dan MA warga Tembilahan.
Mereka ditangkap di  empat lokasi berbeda," kata Hery pada Rabu (9/8/2023).

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, menjelaskan bahwa berhasil mengungkap empat kasus adalah hasil kerja tim Subdit I dan Subdit II. Tiga kasus diungkap oleh Tim Subdit I sementara satu kasus diungkap oleh Tim Subdit II.

"Seluruh tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman minimal 6 tahun penjara," ungkapnya.

Barang bukti dari operasi ini akhirnya dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur deterjen.**

 

Tags

Terkini