iniriau.com,ROHUL - Lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diringkus Polres Rohul. Satu diantara mereka merupakan penadah barang hasil curian.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda mengatakan mereka adalah pria inisial AI (31), AC (18), JR (28), ASS (28) dan seorang penadah inisial YZ (42).
"Mereka mencuri gigi persneling, satu batang gardan dan satu unit dinamo starter mobil Daihatsu Taf Badak milik HP (34)," ungkap Aipda Mardiono, Rabu (9/8/2023).
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 07.20 WIB saksi AN memberitahukan kepada pemilik HP, jika mobil taf badak yang diparkirkan di simpang tiga Desa Rambah Baru telah dibongkar. Sejumlah alat berupa gigi persneling, satu batang gardan dan satu unit dinamo starter telah hilang.
"HP langsung mendatangi tempat kejadian. Saat dicek ternyata benar bahwa Alat Mobil tersebut telah hilang dicuri. Merasa rugi sekitar Rp 20 juta, kemudian melapor ke Polsek Rambah Samo," jelasnya.
Usai menerima laporan itu, pada Senin (8/8/2023), Kapolsek Rambah Samo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seluruh pelaku, termasuk penadah inisial YZ.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana,"tutup Mardiono.**