iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya menangkap dua pemasok sabu pada hari Minggu (06/08/2023). Mereka adalah berinisial AK (31) dan RW (30) yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke daerah Kabupaten Kuantan Singingi seberat 9,46 Gram.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, menjelaskan dua pelaku sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu AK (31) di Home stay A3 Jalan Surya, dan RW (30) di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
"Mereka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara selama 5 bulan," terang Dodi, Jumat (11/8/2023).
"Sabu ini rencana akan dikirim ke Kabupaten Kuansing menggunakan sepeda motor oleh pelaku. Mereka ini bisa dibilang sebagai pemasok untuk Kabupaten Kuansing," imbuh Dodi.
Dalam penggeledahan badan tersangka RW, ditemukan narkotika jenis sabu seberat dua Gram yang disembunyikan dalam celana pendek warna hitam.
Kedua tersangka segera diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A (DPO), dan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Kabupaten Kuansing.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.**