Gandeng PLN, Dishub Pekanbaru Bakal Tertibkan PJU Ilegal

Rabu, 06 September 2023 | 09:02:43 WIB
Kadishub Pekanbaru Yuliarso (foto:net)

iniriau.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan penertiban lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal. Tujuannya penertiban ini adalah memberikan layanan penerangan jalan umum kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran dan tepat guna.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan saat ini banyak ditemui PJU ilegal di sejumlah ruas jalan. Untuk itu Dishub bekerjasama dengan PLN akan mulai melakukan penertiban. Hal ini ditandai dengan apel gabungan yang dilakukan Dishub bersama PLN, Selasa (5/9).

Dishub Pekanbaru bersama dengan PLN telah melakukan apel bersama dalam rangka penertiban PJU di seluruh wilayah kota Pekanbaru. Sebab hingga saat masih banyak ditemukan PJU yang illegal.

Kemudian, PJU yang tidak standar seperti lampu Mercury yang Voltase (tegangan) nya diatas 150 Watt dan juga ada yang 500 Watt yang masih tersebar disebagian wilayah kota Pekanbaru.

"Kemudian juga masih ditemukannya pembangunan PJU secara mandiri tidak berizin oleh masyarakat baik di perumahan maupun di jalan gang-gang," kata Yuliarso.

Maka oleh karena itu hal ini mengakibatkan beberapa konsekuensi. Pertama, banyaknya pemanfaatan listrik yang tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna. Kedua, tagihan listrik yang masih cukup tinggi yang harus dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru. Ketiga, terjadi pencemaran lingkungan akibat Mercury.

"Maka kami bersama PLN melakukan penertiban lampu PJU mulai hari ini di seluruh pelosok kota Pekanbaru khususnya di wilayah Tuah Madani, Bina Widya dan di daerah Simpang Tiga (Marpoyan Damai) maupun Bukit Raya," terangnya.

Nantinya tim kolaborasi Dishub Pekanbaru dan PLN bersama-sama melakukan penertiban tersebut di lokasi-lokasi yang sudah terpetakan. Diharapkan  kepada seluruh masyarakat untuk bisa mendukung agenda ini. Karena nanti di lapangan akan ada tim-tim yang terbagi menjadi empat kelompok. Sehingga dalam lebih kurang dua bulan penertiban ini bisa selesai.**

 

 

Tags

Terkini