Ciduk Pengedar Narkoba di Rengat, Polres Inhu Amankan 950 Ganja Kering

Selasa, 12 September 2023 | 17:08:16 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil meringkus seorang pria berinisial YD alias Yoan. Warga Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat ini ditangkap beserta barang bukti ganja kering dengan berat mencapai hampir satu kilogram.

"YD alias Yoan (32),  diamankan dirumahnya, Sabtu (9/9 2023) pukul 16.40 WIB. Dari tangannya, tim juga mengamankan 950 gram atau hampir satu kilogram ganja kering," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (12/9/23).

Penangkapan terhadap YD alias Yoan berawal Kamis (7/9/ 2023), saat Tim Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi tentang maraknya peredaran ganja kering di salah satu gang Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kasat Satres Narkoba Polres Inhu dan Kasat mengintruksikan tim Opsnal untuk turun menyelediki kebenaran informasi yang didapat.

Selama melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang pelaku yang sering terlibat dalam transaksi narkoba di daerah tersebut, yaitu YD alias Yoan. Pada Sabtu, 9 September 2023, sore hari, tim mendapat informasi bahwa Yoan berada di rumahnya dan melakukan penangkapan saat Yoan sedang mandi.
 

Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan tujuh paket ganja kering ukuran sedang dan dua paket ganja siap edar di dalam tas ransel warna hitam yang ditemukan di bawah kolong rumah Yoan.
 

"Totalnya 950 gram ganja kering berhasil diamankan bersama dengan barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran ganja kering," tutupnya.**
 

 

Tags

Terkini