6 Pelaku Pemerasan Kedok Wanita MiChat Diringkus Polisi Bukit Raya

Selasa, 12 September 2023 | 21:30:36 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com,Pekanbaru  - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan enam orang pelaku pemerasan tamu hotel berkedok wanita panggilan MiChat. Empat dari enam pelaku pemerasan itu adalah  berinisial FF (26), RA (19), DS (31) dan TH (27). Sedangkan dua lainnya yaitu  wanita yang dijadikan umpan saat beraksi yang masing-masing berinisial LP (22) dan MS (26).

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Bukit, AKP Syafnil mengatakan enam pelaku pemeriksaan itu diamankan petugas saat berada di Hotel Bintang lima, jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (11/09/2023) dini hari.

Penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan korban berinisial SD (31) yang mengaku menjadi korban pemerasan hingga menderita kerugian sebesar Rp.6,4 Juta.

"Korban mengaku diperas oleh para tersangka saat menginap di salah satu diJalan Punai, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru," kata AKP Syafnil, Selasa (12/09/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi pemerasan tersebut terjadi, pada hari Minggu (10/09/2023) sekitar pukul 15.00 Wib. Korban memesan dua orang wanita panggilan menggunakan aplikasi Mi_Chat.

"Namun dua orang wanita tersebut datang bersama 4 orang laki-laki yang punya hubungan kedekatan," ungkap Kapolsek.

Didalam kamar tersebut, lanjut Kapolsek, korban kemudian diancam oleh para pelaku serta dimintai uang tunai sebesar Rp.6,4 Juta dengan paksa dengan alasan telah dirugikan oleh korban.

"Tak terima ulah para pelaku, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Bukit Raya," kata AKP Syafnil.

Setelah menerima laporan korban, 
tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di hotel bintang lima Jalan Arifin Ahmad

"Para pelaku berhasil kita amankan dalam satu kamar di hotel tersebut, kemudian kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai milik korban sebesar Rp.1,5 juta serta barang bukti lainnya," kata Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**

Tags

Terkini