Dugaan Pencabulan, Lurah Tanjung Rhu Tidak Dapat Pendampingan Hukum

Selasa, 12 September 2023 | 21:57:00 WIB
Lurah inisial R tersangka pencabulan pada anggota Panwaslu ditahan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru memastikan tidak memberi pendampingan hukum kepada Lurah Tanjung Rhu berinisial R yang tersandung kasus dugaan pencabulan pada anggota Panwaslu. Pasalnya menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto, ASN tersebut sudah menunjuk penasihat hukum pribadi dalam kasus dugaan pencabulan.

"Untuk pendampingan hukum seharusnya memang ada, tapi ternyata lurah sudah menunjuk pengacara pribadi," kata  Edi Susanto, Selasa (12/9).

Bahkan R sudah menguasakan secara pribadi ke pengacaranya. Sehingga Pemerintah kota tidak jadi memberi bantuan hukum kepada R dalam permasalahan ini.

Edi menyebut bahwa awalnya pada akhir pekan kemarin sesuai arahan dari Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru untuk melakukan mediasi dengan pengacara korban.

Ia bersama Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru dan Camat Limapuluh melakukan mediasi dengan keluarga korban.

"Awalnya pengacara korban sempat mengiyakan untuk mediasi, tapi hari ini belum ada kejelasan mediasinya seperti apa," terangnya.

Mediasi ini untuk melakukan kesepakatan terhadap sejumlah poin. Ia memastikan mediasi ini bukan bertujuan untuk transaksional.

Mediasi ini juga bukan untuk melakukan intervensi dalam permasalahan tersebut. Edi memastikan mediasi ini sebagai upaya komunikasi antara kedua pihak.

"Intinya lebih poin poin apa yang hendak disampaikan pihak lurah ke keluarga, artinya bukan transaksional," pungkasnya.**

Tags

Terkini