iniriau.com,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan perusahaan agar membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2024 Rp3.451.584. Sebab Disnaker telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2023 lalu. Bahkan Disnaker mengancam akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah karyawan sesuai UMK 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir. Menurutnya sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan permasalahan yang dilaporkan.
"Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi)," kata Syamsuir, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, masyarakat yang tidak mendapatkan hak mereka atau gaji sesuai besaran UMK tahun 2024 yang telah disepakati maka bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Syamsuir menyebut pihaknya menyiapkan posko pengaduan di sana.
Masyarakat bisa memanfaatkan posko pengaduan untuk konsultasi maupun melakukan aduan terkait hal yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut.
"Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker," ucap Syamsuir.
Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Angka ini naik 8,83 persen dari tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp 3.319.023.**