iniriau.com, PEKANBARU - Diduga menjadi sarang peredaran narkotika, Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle di Jalan HR Soebrantas, Panam, ditutup oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru,Jumat (23/2/2024). Selain itu, THM ini telah melanggar peraturan daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan umum dan peraturan daerah nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang beserta TNI, Satpol PP, Dispenda dan DPMPTSP menggelar pers rilis terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Axelle Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa (27/2/2024).
Pemerintah Kota Pekanbaru menutup dan mencabut izin Axelle setelah Satnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Saat razia dan penggeledahan pada Jumat, 23 Februari lalu, polisi menemukan 108 gram sabu, 1.259 butir ekstasi, 75 butir happy five dan 28 butir serbuk ekstasi dari empat tersangka yang merupakan waiters, lead DJ dan karyawan cleaning service Axelle.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni YP (35 tahun), JB (26 tahun), APR (41 tahun) dan MK (23 tahun).
"Keempat pelaku diamankan di kos-kosan di Kelurahan Tobek Godang. Dari pengembangan, disita barang bukti ribuan butir pil ekstasi, pil happy five, ratusan gram sabu dan sejumlah plastik besar yang merupakan bekas bungkus sabu. Sebenarnya Ini sindikat jaringan internasional yang khusus mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam," kata Kombes Manang, Selasa (27/2/2024).
Dijelaskan Manang, awalnya polisi menangkap JB. Dari pengakuan JB, dia telah berhasil mengedarkan sabu di Axelle kurang lebih sebanyak empat kilogram.
"JB ini berperan sebagai penjaga gudang termasuk pengedar. Dari tempat penangkapan JB kami menemukan beberapa bungkus sabu yang sudah diedarkan kurang lebih 4-5 kilo yang sudah diedarkan. Kemudian ada beberapa ekstasi juga dan barang bukti sabu yang tersisa sekitar 100 gram," ujar Manang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata diketahui manajemen Axelle ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti di sebuah loker cleaning service tempat hiburan tersebut.
"Manajemennya kini masuk dalam DPO kita. Beberapa waiters, cleaning service dan lead DJ juga terlibat. Peredaran narkotika disini sudah cukup lama karena kami telah mendapatkan informasi dan saat ini sudah terbongkar. Kita tidak akan mentolerir apa bila ada tempat hiburan malam yang terlibat jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bahkan akan menutup tempat hiburan yang menyalahgunakan izin dan menjadi sarang narkoba.
"Apabila terjadi penyelewengan, izin bisa kita kirim ke Dinas BPKM dan Investasi untuk dicabut. Tentu hal ini berdasarkan bukti-bukti yang kita temukan," singkatnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.**