Tak Terima Disebut Mafia Tanah, Ingot Ahmad Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:24:30 WIB
Ingot Ahmad (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU, - Ingot Ahmad beserta tim kuasa hukumnya membantah tudingan mafia tanah dan menyerobot tanah milik Darmiwati yang dialamatkan kepadanya. Kepada media Ingot Ahmad merasa telah disudutkan dan dirusak nama baiknya dengan membawa-bawa instansi dimana dia bekerja.

" Saya katakan, saya tidak mafia tanah dan saya murni membelinya. Jika merasa itu milik orang lain gak perlu berkoar-koar tak jelas dan  menimbulkan kegaduhan. Kitakan negara hukum, kalau memang itu tanah mereka, ya gugat saja saya. Saya siap mengikuti persidangan itu," tegas Ingot, Rabu (12/3/24).

Kemudian kata Ingot, persoalan ini juga sudah pernah diajukannya ke Pengadilan Negri Pekanbaru, dengan Putusan perkara perdata gugatan/Banding/Kasasi nomor 77/Pdt. 6/2022/PN Pbr tanggal 08 September 2022 antara  dirinya melawan Darmiwati dkk.  Hasilnya sudah jelas dinyatakan oleh PN Pekanbaru .

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanggal 20 September 2017,dengan Reg Camat Bukit Raya, No reg Camat:423/BR/1917  tanggal 20 Oktober 2017, beserta semua turunan-turunannya telah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau dinyatakan batal demi hukum.

" Jadikan sudah jelas bunyi putusan itu,  saya pejabat publik dan sedikitpun tidak ada di benak saya untuk mencuri sejengkal tanah siapapun. Di sini saya membeli, bukan menyerobot seperti yang di beritakan," jelas Ingot.

Ingot menyarankan persoalan agar mengikuti jalur hukum saja. Kalau merasa itu tanah dia, silahkan kita ikuti proses hukumnya. Biar pengadilan yang memutuskan ini tanah milik siapa, tak perlu melontarkan hal-hal yang menimbulkan kegaduhan, ujar Ingot.

"Kesabaran orang juga ada batasnya, saya masih menghargai ibu itu, apa lagi beliau sudah tua dan saya selaku pejabat publik. Tapi saya masih punya hati dan kesabaran juga. Tapi kalau terus saya diberitakan yang tidak sesuai fakta, apa lagi  dikatain mafia tanah atau menyerobot  dengan membawa embel-embel jabatan kedinasan saya, ini sudah menyerang pribadi saya dan saya juga tidak akan tinggal diam bersama kuasa hukum saya."

Sementara Paula Rossi, S.H kuasa Hukum Ingot Ahmad H menambahkan persoalan ini sudah menyerang pribadi kliennya.

"Saya rasa masalah ini sudah menyerang pribadi klien saya, sampai membawa-bawa jabatan dan pekerjaan klien saya. Sementara disini klien saya membeli sebagai warga negara Indonesia (warga biasa) atas nama pribadi klien saya. Tetap pihak  ibu itu sudah melakukan upaya pembunuhan karakter klien kami, maka itu kami juga akan mengambil langkah-langkah dan tindakan hukum nantinya," tutup Kuasa Hukum Ingot Ahmad ini.**

Tags

Terkini