iniriau.com, KAMPAR - Personel Kodim 0313/KPR beserta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LIII (53) Dim 0313/ KPR, mengikuti penyuluhan hukum di Aula Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti. Jalan Prof. M. Yamin SH, Desa Salo, Kecamatan Salo. Kabupaten Kampar. Selasa, ( 28/05/2024). Tema penyuluhan hukum kali ini Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Bersama Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD.
Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Kumdam I/Bukit Barisan dengan Tujuan untuk Mendukung Tugas Pokok TNI AD, sehingga kedepannya Kinerja dilingkup TNI AD berjalan Lancar dan Minim permasalahan.
Pada kesempatan itu, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho, SH., M.I.P., yang diwakili oleh Pasi Pers Lettu Caj Sri Rahayu, mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan hal positif yang sangat berguna dan bermanfaat bagi seluruh personil khususnya personil Kodim 0313/KPR.
“Tujuan kegiatan ini supaya kita bisa mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan terkait dengan hukum, baik yang berlaku dimasyarakat ataupun dilingkungan kita yang tentunya adalah untuk mendukung tugas pokok kita sebagai prajurit TNI AD," ujar Pasi Pers.
Sementara itu pemateri Kapten CHK Jhon Mei Pakpahan menyampaikan bahwa pemahaman hukum sangat diperlukan oleh setiap warga negara. Termasuk juga prajurit dan keluarganya, memahami hukum sangat berguna supaya tidak terjadi kesalahan ataupun menjadi bumerang bagi semua.
“Yang dikhawatirkan adalah jika kita tidak mengetahui tentang pengetahuan hukum ini, bisa saja kita melakukan tindakan yang kita anggap benar. Namun ternyata itu salah dan itu bisa berdampak buruk kepada diri kita sendiri. Ini berlaku baik dalam kehidupan sehari-hari, kedinasan maupun di dalam rumah tangga," terangnya.
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, prajurit dan Persit yang tidak memahami aturan hukum akan berdampak yang tidak baik bagi mereka. Contohnya saja tentang bagaimana perkawinan antara seorang prajurit, bagaimana hak dan kewajiban sebagai seorang anggota persit serta hubungan dalam rumah tangga, masalah KDRT dan masalah lainnnya.
Bagi anggota persit yang tidak paham bisa berakibat tidak baik. Akan tetapi, jika memahaminya, setiap anggota persit bisa mengetahui dan menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh suaminya melanggar hukum atau tidak. dan tentu para anggota persit bisa memberikan pandangan dan masukan serta dorongan agar suaminya tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum.
"Kemudian diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat memahami dan mengerti tentang hukum yang ada dilingkup TNI AD, sehingga kedepannya segala bentuk pelanggaran dapat dihindari," ucap Kapten CHK Jhon Mei Pakpahan.
Hadir dalam kegiatan ini, para Pasi Yonif 132/BS, Bintara dan Tamtama serta Personil dari Kodim 0313/KPR serta Persit KCK Cab. LIII Dim 0313/ KPR. Dan Persit KCK Cab LVI Yonif 132/ BS.**
R Hakim