JSM Kejati Riau Beri Penyuluhan Hukum pada Pelajar SMAN Pintar Teluk Kuantan

Kamis, 30 Mei 2024 | 07:01:00 WIB
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), ke SMA Pintar Teluk Kuantan (foto: istimewa)n

iniriau.com, KUANSING - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), ke SMA Pintar Teluk Kuantan, Rabu (29/5/2024). Kali ini dengan tema Penerapan Hukum dalam Ruang Digital Indonesia.

Pada kesempatan itu Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H menyampaikan Ruang Digital merupakan suatu sarana teknologi informasi, komunikasi produksi. Serta distribusi informasi berupa text, gambar, suara dan video melalui fitur- fitur yang tersaji pada perangkat digital dan beragam aplikasi yang dimiliki hanya dengan sentuhan jari.

"Penerapan Hukum dalam Ruang Digital di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Prawiranegara Putra.

Prawiranegara Putra, S.H juga memaparkan mengenai perbuatan yang dilarang dan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya Tindak Pidana Perjudian Online (Judi Online).

"Tindak Pidana Perjudian Online (Judi Online) sendiri diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terangnya.

Adapun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp. 190 Triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.

Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H menyampaikan upaya pencegahan bermain judi online yakni dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi telah melakukan upaya pemblokiran situs website yang mengandung unsur permainan judi online.

"Dan, untuk individu atau pribadi dari sendiri, langkah- langkah atau upaya yang harus dilakukan yakni banyak meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan- kegiatan positif serta memahami dampak & sisi negatif permainan judi online," tutupnya.**

Tags

Terkini