Kasatpol PP Pekanbaru Pecat 2 Pelaku Pemerasan Nenek di Cipta Karya

Jumat, 21 Juni 2024 | 19:50:50 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat turun bertemu nenek Mardiana korban pemerasan anggotanya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum Satpol PP Pekanbaru menarik perhatian berbagai pihak. Dimana oknum Satpol PP Pekanbaru itu diduga memeras Mardiana, janda berusia 66 tahun. Akibatnya nenek yang tinggal di Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Bina Widya itu mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Menanggapi hal tersebut Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku telah menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh nenek-nenek di Jalan Cipta Karya yang diperas oleh anak buahnya. Pihaknya langsung turun bertemu nenek korban pemerasan oknum Satpol PP Pekanbaru itu.

"Kami sudah tinjau ke lapangan dan bertemu dengan nenek Mardiana, dan sudah dapat keterangan. Uang yang diserahkan ke oknum Satpol PP sudah dikembalikan," kata Zulfahmi kepada Jumat (21/6/2024).

Bahkan Zulfahmi mengakui sudah mengantongi identitas tiga oknum anggota Satpol PP Pekanbaru yang telah melakukan pemerasan terhadap nenek Mardiana tersebut.

"Identitasnya sudah kita ketahui. Dua oknum yang diketahui tenaga honorer langsung kita berhentikan. Sedangkan satu oknum PNS yang sudah lama bermasalah. Oknum ini kita berikan rekomendasi kepada pimpinan untuk dipindah tugaskan," jelasnya.

Tiga oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut langsung diberikan tindakan tegas. Sehingga mereka tidak bisa memakai seragam Satpol PP untuk kembali melakukan pungli.

Sebelumnya, seorang nenek-nenek bernama Mardiana berumur 66 tahun mendapat perlakuan pemerasan oleh tiga orang oknum anggota Satpol PP Pekanbaru.

Mardiana yang saat itu hendak mendirikan kontrakan rumah di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru kaget didatangi oleh tiga anggota Satpol PP yang menanyakan soal izin bangunan. Saat Mardiana tidak mengetahui tentang izin bangunan oknum tersebut meminta uang Rp 3 juta untuk tiga pintu kontrakan untuk pengurusan izin.

" Saya bilang tidak memiliki uang sebanyak itu, dan ia hanya menyanggupi untuk membayar Rp300 ribu per satu pintu.

"Kemudian saya berikan Rp900 ribu untuk mengurus surat izinnya. Mereka janji akan datang lagi untuk membawa surat izinnya namun sampai sekarang tidak datang," imbuhnya.

Setelah diberikan uang tersebut, tiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu langsung bergegas pergi dan tidak pernah kembali membawa surat izin yang dijanjikan.**

 

Tags

Terkini