Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Naik ke Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:52:00 WIB
Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Setelah memeriksa 30 orang saksi dan bukti-bukti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Selasa (16/7/2024) akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Riau tahun 2020-2021 tersebut, dari Penyelidikan ke Penyidikan, 

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau memastikan hal itu setelah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara.

"Penyelidikan sudah lengkap hingga perkara kita naikan statusnya jadi penyidikan.  Selanjutnya kita   akan mencari tersangka," ujar Nasriadi, Selasa (16/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan BAP seluruh saksi yang sudah diperiksa,  polda segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau, untuk memulai proses hukum lebih lanjut.

"SPDP segera kita kirimkan ke Kejati Riau, berdasarkan dari hasil pemeriksaan BAP kepada seluruh saksi," tegas Nasriadi.

Mengingat kasus ini sudah naik ke penyidikan, Nasriadi menghimbau seluruh pelaksana kegiatan  yang bertanggungjawab wajib memberikan keterangan yang benar untuk mengungkap perkara ini.  

Polda Riau juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung kerugian negara yang mungkin terjadi.

Kasus yang menyeret mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun "Uun" ini, terjadi saat Muflihun menjabat sebagai sekretaris DPRD Riau.

Uun sendiri usai tak mengemban jabatan penjabat wali kota, kabarnya akan maju sebagai salah satu calon walikota pada pilkada serentak November nanti.

Namun belum lagi memulai debut politiknya, Uun sudah tersandung kasus dugaan korupsi.

Sekarang kita hanya tinggal menunggu, siapakah yang akan menjadi tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif ini? Nasriadi membantah kasus ini bernuansa politik, melainkan murni penegakan hukum.**

Tags

Terkini