iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial NS (38) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pemerasan terhadap seorang anggota TNI. Pria yang mengaku wartawan tersebut ditangkap dengan barang bukti yang diamankan yaitu empat kartu pers yang dimana media pelaku ini tidak terverifikasi.
"Pelaku ditangkap di Cafe Zhuz Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, setelah kami mendapat aduan dari korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Jumat (2/8/2024).
Modus operandi pelaku NS menyebarkan berita tidak benar tentang korban di media sosial TikTok, menuduh korban memiliki usaha gudang ilegal. Kemudian, pelaku mengancam akan melaporkan masalah ini ke Mabes TNI jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Korban SU membantah keras dan sudah mengatakan bahwa usaha gudang itu bukan miliknya, namun berita tersebut tetap diviralkan.
Polisi yang menerima laporan pemerasan itu kemudian bergerak dan menangkap tangan pelaku berikut barang bukti uang tunai sebanyak Rp10 juta, screenshot isi chat WhatsApp, 7 lembar kartu Pers inisial NS dan handphone OPPO A54.
"Saat ini pelaku telah diperiksa, ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Bery.
Bery menambahkan, pelaku mengaku sebagai pemilik akun BN.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Kita lakukan pengecekan, yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik akun BN.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana.**