iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Ibu Rumah Tangga (IRT) di jalan Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (03/08/2024). Pasalnya tersangka bernama Marisa Putri (21) yang menabrak korban bernama Renti saat peristiwa terjadi dalam keadaan mabuk narkoba.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan
sebelum peristiwa maut tersebut terjadi pelaku sempat pergi karaoke ketempat hiburan Sago KTV Hotel Furaya bersama rekannya berinisial T dan O.
“Tiba di lokasi tersebut pelaku dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras oleh rekannya berinisial O hingga subuh hari,” jelas Kombes Jeki.
Kemudian pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai, diarah yang bersamaan pelaku Marisa Putri langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban bernama Renti (46).
“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran mengalami luka berat di bagian kepala,” ungkap Kombes Jeki, saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Minggu (04/08/2024) petang.
Sementara, Kasat Narkoba, AKP Bagus Faria, SIK, MH mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu rekan tersangka yang memberikan pil ekstasi tersebut.
“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka dan masih memburu rekannya yang memberikan ekstasi tersebut,” kata AKP Bagus.
Berita sebelumnya, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menetapkan Marisa Putri (21) pengemudi Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang menabrak ibuk-ibuk pengendara sepeda motor hingga tewas saat melintas Jalan Tuanku Tambusai, sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh narkoba dan alkohol hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Saat ini Marisa telah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Alvin, Minggu (04/08/2024).
Selain itu, tambah Kompol Alvin, berdasarkan hasil tes urine bahwa pelaku dinyatakan positif menggunakan amphetamine.
“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin, namun sampai saat ini ia tidak mengakui,” jelas Kompol Alvin.
Amphetamine termasuk dalam jenis psikotropika golongan II yang menyebabkan ketergantungan.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba terkait hal ini,” kata Kompol Alvin.**