iniriau.com, PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lirik, Minggu (13/10/2024) petang, sekitar pukul 16.30 Wib. IRT inisial NY alias teteh Nur (40) ditangkap karena terlibat peredaran narkotika di daerah Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Menurut Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, targetnya sebenarnya adalah suami NY. Namun suaminya berhasil kabur karena saat pengerebekan NY berteriak bahwa ada polisi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 80,24 gram," ucap Misran, Senin (14/10/2024).
Misran menambahkan, saat petugas melakukan penyelidikan, mereka menemukan target berada di sebuah pondok di belakang rumahnya. Namun, situasi memanas ketika istri pelaku, melihat kehadiran polisi berteriak “Ada Polisi!” sebanyak tiga kali. Teriakan tersebut membuat pelaku yang merupakan suaminya berhasil kabur melarikan diri ke hutan.
Meskipun target melarikan diri, petugas tetap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 80,24 gram dari dalam pondok tersebut.
Dengan temuan tersebut Nur pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara suaminya kini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lirik.
“Atas perbuatannya Nur ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika serta pasal 138 UU narkotika tentang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika,” tutupnya.**