Delapan Tahun di Indonesia, WNA Asal Singapura Ditangkap Imigrasi Pekanbaru

Selasa, 12 November 2024 | 13:32:50 WIB
Ekspos penangkapan WNA asal Singapura, KC oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Berbekal izin tinggal terbatas sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran, Warga Negara Asing ( WNA ) asal Singapura, KC akhirnya ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru. KC yang sudah delapan  tahun menetap di Indonesia, ditangkap karena memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan paspor RI.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM, saat konferensi pers, Selasa ( 12/11/2024),  peristiwa ini bermula ketika tersangka bermaksud ingin mengajukan permohonan pengurusan Pasport Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, pada 10 September 2024 lalu.

" Saat dilakukan wawancara kepada tersangka  KC, petugas curiga atas keterangan yang di sampaikan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen  perjalanan Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 126 huruf C undang - undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011," katanya.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka KC ini, ia dikenakan ancaman pidana 5 Tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

" Saat ini, hasil penyidikan telah lengkap P-21, dan akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap 2. Yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," sambungnya.

Dijelaskan Hubertus, setelah hasil pemeriksaan, tersangka KC mengaku telah merasa nyaman untuk menetap di Indonesia dan berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun yang bersangkutan menempuh langkah yang salah.

"Selain dalam rangka penegakan hukum, kami juga melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran di Indonesia. Hingga hari ini, total keseluruhan WNA yang telah kita tindak sebanyak 29 Orang yang terdiri dari empat Negara yakni, Finlandia, Thailand, Malaysia dan Bangladesh," jelas Hubertus.

"Sesuai arahan yang telah disampaikan oleh Kementerian Hukum, kami akan menegakkan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu. Seluruh WNA yang melanggar keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, akan kita tindak tegas dan akan kita lakukan penindakkan, " tegasnya.

"Namun langkah preventif perlu kita lakukan secara bersama-sama. Tidak hanya imigrasi  tetapi juga seluruh lapisan masyarakat agar menyampaikan peraturan tentang keimigrasian kepada WNA yang ada, sehingga mereka paham aturan di negara ini," harapnya.

Imigrasi juga berharap kerja sama dengan seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bertuah Pekanbaru. Warga dihimbau tidak segan-segan untuk melaporkan pada petugas imigrasi, jika menemukan indikasi orang asing yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Dengan informasi dari masyarakat, imigrasi berjanji akan merespons semua informasi tersebut.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, pada tahun 2024 telah melakukan penindakan sebanyak dua kali , yakni warga negara asal Malaysia pada bulan Maret dan pada November ini warga negara asal Singapura.**

Tags

Terkini