iniriau.com, PEKANBARU - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan kewaspadaan di dunia maya dengan menggelar patroli siber 24 jam, pasca pencoblosan Pilkada serentak 2024. Hal ini untuk mencegah penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu situasi keamanan hingga penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Menurut Kasubdit V Siber Polda Riau, Kompol Fajri, patroli ini fokus memantau aktivitas akun-akun media sosial yang berpotensi menyebarkan konten negatif.
"Pada seluruh peserta Pilkada dan masyarakat kami imbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya, demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Fajri Senin (2/12/2024).
Menurutnya tim siber Polda Riau akan bertindak tegas terhadap pelanggaran di media sosial, termasuk penyebaran hoax, ujaran kebencian serta isu berbau SARA.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa pemblokiran akun bekerjasama dengan Kementerian Kominfo, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Kompol Fajri.
Fajri turut mengingatkan agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial.
"Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya dan valid," tegasnya.
Selain memantau hoax baru, patroli siber juga difokuskan pada deteksi penyebaran ulang informasi lama yang berpotensi menimbulkan keresahan.
"Kami terus menyampaikan edukasi dan pesan-pesan keamanan masyarakat melalui media sosial agar masyarakat lebih waspada," tambah Fajri.
Pihaknya juga berharap masyarakat turut berperan aktif menciptakan suasana Pilkada yang damai dengan menghindari penyebaran konten negatif di media sosial. Karena langkah ini diyakini mampu menjaga keamanan dan ketertiban selama masa pasca-pemilu berlangsung.
“Dengan patroli siber 24 jam ini, Polda Riau berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang bersih dan kondusif, seiring dengan harapan terciptanya Pilkada yang aman dan damai di seluruh wilayah Riau,” pungkas Kompol Fajri. **