iniriau.com, PEKANBARU - Syahril Abu Bakar (SAB) dan Rambun Pamenan (RP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Polisi langsung menahan RP, sedangkan SAB tidak ditahan karena tidak datang saat dipanggil.
"Jadi SAB akan kita panggil sebagai tersangka nanti," ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Rini Hartatie.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik setelah melakukan gelar perkara, pada Senin (9/12/2024). Menurut Wakajati Rini, kejaksaan secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan.
Rambun sendiri akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hari ini hingga 28 Desember 2024.
Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau.
Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (9/12/24).
"Hari ini, Penyidik sebenarnya memanggil SAB dan RP dengan status saksi. Namun yang hadir hanya saksi RP. Untuk itu SAB akan kita dipanggil sebagai tersangka," sambung Zikrulah.
Kasus ini bermula saat PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.
Namun kedua tersangka menggunakan Dana Hibah PMI tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan.
Untuk pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.**