iniriau.com, PEKANBARU -Ditresnarkoba Polda Riau menangkal seorang DJ inisial RP alias DJ Aron. RP ditangkap lantaran kerap mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Pekanbaru.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pelaku ditangkap, beserta 12 butir pil ekstasi. DJ Aron ditangkap Kamis (12/12/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib. Pelaku ditangkap karena kerap mengedarkan ekstasi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
"Selain DJ Aron tersebut, petugas juga menangkap pemasok ekstasi nya bernama AP alias Agiel. Dari tangan Agil, kita menyita 18 butir pil ekstasi," ujar Manang, Senin (16/12/2024).
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan 12 butir Pil ekstasi yang diselipkan di dalam sepatu tersangka.
"Saat kita interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Agiel,” jelasnya.
Dari pengakuan tersebut, tim kembali melakukan undercover buy dengan menyuruh tersangka DJ Aron untuk memesan pil ekstasi dan sepakat bertemu di Jalan HR Soebrantas tak jauh dari TKP pertama.
"Tak lama kemudian datang tersangka menggunakan mobil Honda Brio, melihat hal itu tim langsung meringkus pelaku,” tukasnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil tersangka Agiel petugas berhasil menemukan barang bukti 11 butir pil ekstasi.
Kemudian di hadapan petugas pelaku mengaku masih menyimpan BB pil ekstasi di rumahnya yang berada Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Dari keterangan tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas kembali berhasil menemukan barang bukti 6 butir pil ekstasi yang menurut pengakuannya ia dapat dari seorang bandar dengan sistem terputus,” imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” tutupnya.**