Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:34:00 WIB
Pemusnahan rokok.olegal dan minuman mengandung etil alkohol yang digelar Bea Cukai Tembilahan (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL - Bentuk nyata komitmen dalam mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Tembilahan kembali melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan periode Maret hingga November 2024.  Barang yang dimusnahkan kali ini mayoritas berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi menuturkan, tujuan dilakukan penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok dan MMEA ilegal. Karena pemungutan cukai tidak hanya dilakukan demi meningkatkan penerimaan negara.

"Tujuan pemungutan cukai utamanya adalah untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan dan keamanan masyarakat," ujar Setiawan Rosyidi Selasa, (17/11/ 2024).

Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 3.013.860 batang dan minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 52 botol.

“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,8 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,35 Miliar,” terang Setiawan Rosyidi.

Pemusnahan ini sebelumnya sudah melalui proses administrasi dengan mendapatkan persetujuan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru. Sehingga sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Tembilahan telah melaksanakan pengelolaan dan penyelesaian atas barang yang dinyatakan milik negara eks penindakan. Berupa pemusnahan rokok illegal sebanyak 8.846.918 batang minuman keras sebanyak 378 botol dan 3.804 kaleng dan kosmetik sebanyak 2.854 pcs dari berbagai macam jenis.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 Miliar dengan total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8,25 Miliar.**

Tags

Terkini