iniriau.com, PEKANBARU - Proses panjang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tujuh kabupaten dan kota di Riau akhirnya memasuki babak akhir. Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pekanbaru, Dumai, Siak, dan Kampar telah menyelesaikan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menuntaskan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dan pembuktian alat bukti. Kini, mereka hanya menunggu putusan final yang dijadwalkan akan diumumkan pada 11 Februari 2025, yang akan menentukan nasib kepemimpinan di daerah-daerah ini.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto menjelaskan bahwa sidang kedua yang telah selesai memberikan gambaran jelas mengenai langkah selanjutnya.
"Sidang kedua sudah selesai dengan baik. Sekarang, semua pihak hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Supriyanto, Kamis (30/1/2025).
Di mata Supriyanto, keputusan MK sangat menentukan masa depan pemilu di Riau. Ada dua kemungkinan putusan yang bisa keluar: putusan dismissal yang akan menolak atau tidak menerima gugatan karena alasan kekurangan bukti atau selisih suara yang tidak signifikan, atau putusan lanjutan, yang berarti gugatan masih akan dibahas lebih mendalam sebelum keputusan final diambil.
"Jika putusan dismissal, hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU akan tetap sah, dan kepala daerah terpilih bisa segera dilantik. Namun, jika putusan lanjutan, MK akan melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap materi gugatan sebelum mengambil keputusan akhir," jelasnya.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Ketegangan pun semakin meningkat, mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi titik balik bagi kelanjutan pemerintahan di tujuh daerah tersebut. Meski begitu, Supriyanto berharap keputusan apapun yang diambil MK nantinya tetap menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
"Harapan kami, apapun keputusan yang keluar dari MK, dapat diterima dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Proses ini mungkin panjang, tapi ini demi keadilan," tambah Supriyanto.**