iniriau.com, ROHUL - Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025, di ruang rapat Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Humas PN Geri Caniggia, S.H., M.Kn. bersama dengan Juru Bicara PN Rudi Cahyadi memberikan klarifikasi terkait isu salah tangkap yang beredar seputar kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Geri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa AS (17), warga Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu (RTH), telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. AS dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagai hasilnya, AS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Pekanbaru.
“Proses hukum terhadap terdakwa sudah melalui penyidikan dan penyelidikan yang mendalam. Semua langkah telah dilakukan sesuai peraturan yang ada,” ujar Geri dengan tegas.
Menanggapi isu salah tangkap yang berkembang, Jubir PN Pasir Pengaraian, Rudi Cahyadi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar.
“Tidak mungkin seseorang yang tidak bersalah ditangkap tanpa alasan yang jelas. Semua proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka, telah dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Rudi.
Dalam persidangan, dua saksi anak di bawah umur, MA dan WP, memberikan kesaksian yang memperkuat bukti terhadap terdakwa. MA mengaku melihat langsung AS memukul korban, sementara WP menyaksikan kejadian korban dipukuli dengan kayu hingga terjatuh, dan kemudian membuang kayu tersebut.
Kedua saksi tersebut memberikan gambaran jelas mengenai kekerasan yang terjadi. Kasus ini bermula dari pertikaian antar geng motor di Kabupaten Rokan Hulu, yang berujung pada tragedi tersebut.
Penegakan Hukum dengan Fokus Rehabilitasi
Rudi menambahkan bahwa keputusan ini sudah mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tujuan agar terdakwa bisa menjalani proses pembinaan dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan agar terdakwa dapat menjalani proses rehabilitasi yang dapat membentuknya menjadi pribadi yang lebih positif,” imbuh Geri.
Melalui klarifikasi ini, PN Pasir Pengaraian berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta dapat memahami bahwa putusan yang diambil adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.**