Perampokan Berdarah di Rohul, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Jumat, 14 Februari 2025 | 15:02:47 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHUL – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (12/02/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB, ketika seorang pria berinisial RC alias Ican menjadi korban serangan brutal pelaku RP.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dan pelaku sedang dalam perjalanan pulang. Mereka berhenti di tepi Sungai Batang Kumu, tempat korban diduga menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku dengan syarat tertentu. Namun, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, pelaku marah dan terjadi adu mulut yang berujung pada kekerasan.

“Pelaku tiba-tiba membenturkan kepala korban ke bodi sepeda motor, lalu menusuknya dengan sebilah pisau yang ditemukan di kendaraan tersebut,” ungkap Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, STrK., SIK., MH, Jumat (14/2/2025).

Setelah korban terjatuh dan dalam kondisi lemah, pelaku mengambil dua unit ponsel milik korban—iPhone hitam dan Redmi putih—serta uang tunai Rp 500.000 dari dalam bagasi motor sebelum melarikan diri.

Kejadian ini segera dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra, SH., MH bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah perkebunan sawit di Desa Rantau Sakti.

“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung bergerak. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Ipda Rahmat Sandra.

Pelaku ditangkap pada Kamis pagi (13/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, RP mengakui telah melukai korban dan mengambil barang-barangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX, satu unit handphone iPhone warna hitam, satu unit handphone Redmi warna putih dan uang tunai Rp 400.000.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari.

“Kejadian ini jadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan mudah percaya, dan selalu waspada saat beraktivitas di tempat sepi, terutama pada malam hari,” tegasnya.

Dengan cepatnya pengungkapan kasus ini, Polsek Tambusai Utara membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.**

 

Tags

Terkini