iniriau.com, Pekanbaru – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kali ini, giliran Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Mardiansyah, serta enam pejabat lainnya yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/2/2025).
Ketujuh saksi diperiksa terkait kasus yang telah menjerat tiga tersangka utama, yakni Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
"Hari ini (kemarin, red), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024," ujar Tessa.
Selain Mardiansyah, enam saksi lain yang diperiksa adalah TS (tenaga honorer Bagian Umum Pemko Pekanbaru), WF (Kasubbag Keuangan BPKAD), SY (Kabid Anggaran), H (Kabid Perbendaharaan), serta dua Analis Kebijakan Ahli Muda berinisial I dan Z.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam operasi itu, KPK menangkap Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi bersama tujuh orang lainnya, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp6,8 miliar.
Sepekan setelah penetapan tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), 60 barang mewah seperti perhiasan, sepatu, dan tas, serta uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**