iniriau.com, KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membongkar sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang didistribusikan di luar wilayah peruntukannya. Dalam operasi yang dilakukan Kamis (20/2), tiga orang pelaku berhasil diamankan di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi pupuk subsidi di daerah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan sebuah truk mencurigakan yang tertutup terpal hijau. Saat diperiksa, ternyata berisi 10 ton pupuk urea bersubsidi yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujar AKP Shilton, Jumat (21/2/2025).
Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap tiga pelaku berinisial ST, SA, dan MY. Truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9931 AX yang mereka gunakan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan pelaku, pupuk tersebut berasal dari Solok, Sumatera Barat, dan rencananya akan disalurkan ke daerah Pelalawan. Namun, distribusi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pupuk bersubsidi ini seharusnya hanya diperjualbelikan kepada petani sesuai wilayah yang ditentukan. Namun, sindikat ini justru mencoba mendistribusikan ke daerah lain demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan para petani.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti ini. Pupuk bersubsidi harus sampai ke tangan yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang dalam distribusi pupuk subsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.**